Laman

Kamis, 14 April 2011

PROSPEK HUKUM DI INDONESIA

BAB II
Pembahsan
A.Hukum perdata (BW) dan perkembangan undang-undang perdat di Indonesia
    I.      Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata dalam arti luas, meliputi semua hukum privat materil; yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan – kepentingan perseorangan.
-          Privat, hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan  yang lainnya dan juga negara sebagai pribadi.
-          Perdata, hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian di dalam hubungan antara orang yang satu dengan yang lain atau pemerintah.
Hukum perdata: dalam arti sempit, sebagai lawan dari hukum dagang.
Jadi Hukum Perdata: “mengatur sekalian perkara yang berisi hubungan antara sesama warga negara”, seperti perkawinan, pewarisan dan perjanjian.
Hukum perdata di Indonesia  ber-Bhineka yaitu beraneka warna.
Untuk semua golongan warga negara:
1.      Golongan Bangsa Indonesia asli, berlaku hukum adat, yaitu hukum yang sejak dahulu telah berlaku di kalangan rakyat yang sebagian besar masih belum tertulis tetapi hidup dalam tindakan – tindakan rakyat mengenai segalakehidupan masyarakat.
2.      Golongan warga negara bukan asli, yang berasal dari timur tionghoa dan eropa berlaku Kitab Undang – Undang Hukum perdata (BW) dan Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (WVH atau wetboek van Koophandel)
3.      Sedangkan warga negara yang bukan asli danbukan dari Tionghoa atau Eropa yaitu Arab, India dan sebagainya berlaku hukum perdata barat atau BW sedangkan dalam hal Pernikahan, Kewarisan dan lainya menggunbakan Hukum yang dibawanya dari agama atau negara masing masing.

Pengertian hukum perdata atau istilah lain disebut Hukum Privat atau Hukum Sipil yang dikemukakan oleh para ahli hukum adalah:
-          Mr. L J. Van Apeldon, Hukum sipil adalah peraturan – peraturan hukum yang mengatur kepentingan seseorang dan yang pelaksanaannya baginya yang berkepentingan sendiri.
-          Mr. H.J Hawaker, Hukum sipil adalah hukum yang pada umumnya berlaku, yaitu yang memuat peraturan – peraturan tentang tingkah laku orang – orang dalam masyarakat umumnya.
-          Prof . Subekti, perbedaan hukum Perdata dan Hukum privat dalam arti luas, yaitu hukum perdata meliputi semua hukum - hukum privat materil yang berarti segala hukum publik yang mengatur kepentingan perorangan.
a.      Privat : adalah hukum yang mengatur antara orang yang satu dengan yang lain atau dengan negara sebagai pribadi.
b.      Perdata : hukum yang bertujuan  memperjelas adanya kepastian didalam hubungan antara orang yang satu dengan yang lain atau dengan pemerintah.
Dari beberapa macam pendapat ahli diatas dapat disimpulkan bahwa hukum Perdata adalah
a.      Hukum yang mengatur perkara sesama warga negara yang meliputi perkawinan, kewarisan dan perjanjian.
b.      Hukum perdata adalah peraturan – peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya yang menitik beratkan pada kepentingan perorangan dan pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada orang yang berkepentingan itu sendiri.

Hukum perdata juga dibedakan menjadi 2 bagian yaitu hukum perdata Materil dan hukum perdata Formil.
-          Hukum perdata Materil adalah peraturan – peraturan Hukum yang mengatur hak – hak dan kewajiban dalam hukum perdata.
-          Sedangkan hukum Perdata Formil adalah peraturan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil tersebut.
-          Hukum perdata materil yang lazim disebut dengan Hukum perdata saja. Sedangkan hukum perdata formil merupakan materi hukum acara perdata.
Perbedaan antara  Hukum Perdata dan Hukum Pidana
1.      Segi isinya :
a.      Hukum perdata mengatur hubungan hukum antar orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
b.      Hukum Pidana mengatur hubungan hukum antara seorang masyarakat (warga negara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
2.      Segi pelaksanaannya :
a.      Hukum perdata : Pelanggaran terhadap hak orang lain yang diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan dan merasa dirugikan.
b.      Hukum Pidana : pelanggaran terhadap diri orang lain yang langusung diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan sebelumnya dari korban.
3.      Segi Penafsiran
a.      Hukun Perdata memperbolehkan mengadakan macam – macam interpretasi terhadap Undang – Undang Hukum Perdata.
b.      Hukum Pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang –Undang Pidana itu sendiri.
Hukum Pidana hanya mengenal penafsiran antar hukum, yaitu penafsiran yang tercantum dalam Undang – Undang  Hukum Pidana itu sendiri.
II.Perkembangan Perundang-Undangan Perdata di Indonesia
Carut Marut Dunia Hukum di Indonesia
Penegakkan hukum di Indonesia sudah lama menjadi persoalan serius bagi masyarakat di Indonesia. Bagaimana tidak, karena persoalan keadilan telah lama diabaikan bahkan di fakultas-fakultas hukum hanya diajarkan bagaimana memandang dan menafsirkan peraturan perundang-undangan. Persoalan keadilan atau yang menyentuh rasa keadilan masyarakat diabaikan dalam sistem pendidikan hukum di Indonesia.
Hal ini menimbulkan akibat-akibat yang serius dalam kontek penegakkan hukum. Para hakim yang notabene merupakan produk dari sekolah-sekolah hukum yang bertebaran di Indonesia tidak lagi mampu menangkap inti dari semua permasalahan hukum dan hanya melihat dari sisi formalitas hukum. Sehingga tujuan hukum yang sesungguhnya malah tidak tercapai.
Sebagai contoh, seluruh mahasiswa hukum atau ahli-ahli hukum mempunyai pengetahuan dengan baik bahwa kebenaran materil, kebenaran yang dicapai berdasarkan kesaksian-kesaksian, adalah hal yang ingin dicapai dalam sistem peradilan pidana. Namun, kebanyakan dari mereka gagal memahami bahwa tujuan diperolehnya kebenaran materil sesungguhnya hanya dapat dicapai apabila seluruh proses pidana berjalan dengan di atas rel hukum. Namun pada kenyataannya proses ini sering diabaikan oleh para hakim ketika mulai mengadili suatu perkara. Penangkapan yang tidak sah, penahanan yang sewenang-wenang, dan proses penyitaan yang dilakukan secara melawan hukum telah menjadi urat nadi dari sistem peradilan pidana. Hal ini terutama dialami oleh kelompok masyarakat miskin. Itulah kenapa, meski dijamin dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, prinsip persamaan di muka hukum gagal dalam pelaksanaannya.
Kebenaran formil, kebenaran yang berdasarkan bukti-bukti surat, adalah kebenaran yang ingin dicapai dalam proses persidangan perdata. Namun, tujuan ini tentunya tidak hanya melihat keabsahan dari suatu perjanjian, tetapi juga harus dilihat bagaimana keabsahan tersebut dicapai dengan kata lain proses pembuatan perjanjian justru menjadi titik penting dalam merumuskan apa yang dimaksud dengan kebenaran formil tersebut. Namun, pengadilan ternyata hanya melihat apakah dari sisi hukum surat-surat tersebut mempunyai kekuatan berlaku yang sempurna dan tidak melihat bagaimana proses tersebut terjadi.
Persoalan diatas makin kompleks, ketika aparat penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, advokat) juga mudah atau dimudahkan untuk melakukan berbagai tindakan tercela dan sekaligus juga melawan hukum. Suatu tindakan yang terkadang dilatarbelakangi salah satunya oleh alasan rendahnya kesejahteraan dari para aparat penegak hukum tersebut (kecuali mungin advokat). Namun memberikan gaji yang tinggi juga tidak menjadi jaminan bahwa aparat penegak hukum tersebut tidak lagi melakukakn tindakan tercela dan melawan hukum, karena praktek-praktek melawan hukum telah menjadi bagian hidup setidak merupakan pemandangan yang umum dilihat sejak mereka duduk di bangku mahasiswa sebuah fakultas hukum.
Persoalannya adalah bagaimana mengatasi ini semua, tentunya harus dimulai dari pembenahan sistem pendidikan hukum di Indonesia yang harus juga diikuti dengan penguatan kode etik profesi dan organisasi profesi bagi kelompok advokat, pengaturan dan penguatan kode perilaku bagi hakim, jaksa, dan polisi serta adanya sanksi yang tegas terhadap setiap terjadinya tindakan tercela, adanya transparansi informasi hukum melalui putusan-putusan pengadilan yang dapat diakses oleh masyarakat, dan adanya kesejahteraan dan kondisi kerja yang baik bagi aparat penegak hukum.
Mari kita lihat, apakah kondisi yang sama pada saat ini masih akan kita temui dalam 20 tahun ke depan?



  

3 komentar: