Laman

Senin, 18 April 2011

MAKALA HUKUMTATA NEGARA FUNGSI LEGISLASI


FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)








Nurul Alifiah Isnani        (10500110081)
Nurul Asmaul Husnah      (10500110082)
Parawansah                 (10500110083)
Pratiwi                       (10500110084)
Putra Suhardiman          (10500110085)

 

Hukum Tata Negara
Kelompok IH 5
ILMU HUKUM
Universitas Islam Negeri Makassar




Kata Pengantar
Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT. bahwa penulis telah menyelesaikan tugas mata kuliah hukum tata negara  dengan membahas fungsi legislasi DPR dalam bentuk makalah.
Dalam penyusunan tugas atau materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dosen,sehingga kendala-kendala yang penulis hadapi teratasi. Oleh karena itu penulis mengucapkan terima kasih.
















PENULIS      

Daftar isi
     Kata Pengantar. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .2

     Daftar Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .3

     BAB I Pendahuluan                                    
           A.Latar Belakang  . . . . . . . . . . . . . . . 4
           B.Rumusan Masalah. . . . . . . . . . . . . .  5

     BAB II Pembahasan
A.      Peran alat kelengkapan dewan dalam . . . . . .6
fungsi legislasi       
B.    Penguat Fungsi Legislasi DPRD. . . . . . . . . .12
      C.    Fungsi Legislasi yang Perlu Diperkuat. . . . . .14

BAB III Penutup
          A.Kesimpulan. . . . . . . . . . . . . . . . . . .16
           B.Kritik dan Saran. . . . . . . . . . . . . . . .16


     Daftar Pustaka. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 17





Bab 1 Pendahuluan
A.Latar Belakang Masalah
        Pelaksanaan teori dan konsep tentang kedaulatan rakyat mengalami persoalan yang signifikan, yaitu tentang bagaimana pelaksanaan kedaulatan rakyat., pelaksanaan konsep kedaulatan rakyat pada era sekarang ini menjadi rumit karena tidak mungkin untuk menyerahkan kekuasaan penyelenggaraan negara pada seluruh rakyat, hal itu dapat menyebabkan terhambatnya atau bahkan terjadinya kekacauan bagi pelaksanaan kehidupan bernegara. Solusi
bagi pelaksanaan teori tersebut yaitu memberikan kekuasaan kepada suatu badan atau lembaga perwakilan rakyat sebagai kekuasan yang berdaulat dalam sebuah negara.

          kekuasaan kedaulatan rakyat dalam sebuah negara demokrasi modern biasanya diserahkan kepada lembaga perwakilan yaitu parlemen atau di Indonesia biasa disebut Dewan Perwakilan Rakyat,ajaran kedaulatan rakyat berpandangan bahwa letak kedaulatan seharusnya ada pada rakyat, kebutuhan akan kepastian masa depan bukan monopoli perseorangan atau kelompok orang namun merupakan kebutuhan seluruh rakyat dalam sebuah negara, pandangan tersebut menjadi dasar bagaimana sesungguhnya peran rakyat dalam sebuah negara.perwakilan rakyat bermula dari keperluan masyarakat akan Hukum sebagai sarana untuk mengatur kehidupan bersama disamping kebutuhan akan badan yang akan membuat dan memberlakukannya, membuat hukum atas nama rakyat dan memberlakukannya untuk menyelenggarakan kehidupan bersama,disini walaupun penguasa negara sudah di bagi berdasarkan penugasan tertentu namun dalam pembuatan hukum semua pihak melibatkan diri,keterlibatan seluruh penguasa negara tersebut dapat terjadi dalam pembuatan Hukum Dasar dan bisa pula berlangsung dalam pembuatan aturan pelaksanaan terhadap hukum dasar Pandangan tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan lembaga perwakilan rakyat dapat diartikan sebagai eksistensi lembaga yang memproduk peraturan perundang-undangan. Lembaga yang memiliki kewenangan membuat undang-undang disebut lembaga legislatif.

          Lembaga legislatif yaitu suatu badan yang berdasarkan sistem ketatanegaraan yangdijamin oleh konstitusi, dengan tugas pokok untuk membuat Undang-undang Dewan perwakilan rakyat atau parlemen, adalah lembaga konstitusi dalam struktur ketatanegaraan yang memiliki fungsi legislasi.

          B.Rumusan Masalah       

berpijak pada uraian di atas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut, yaitu:

                a.apa peran alat kelengkapan dewan dalam fungsi                                           legislasi?

                b.bagaimana penguat fungsi legislasi DPRD?
               
                c.Bagaimanakah fungsi legislasi DPR yang perlu                                      diperkuat ?
                               


















Bab II Pembahasan

      a.peran alat kelengkapan dewan dalam fungsi legislasi

          Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 46 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 43 PP No. 25/2004 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, alat kelengkapan DPRD terdiri dari pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan. Jika dikaitkan dengan fungsi legislasi, tidak semua alat kelengkapan tersebut terlibat secara langsung. Alat-alat kelengkapan yang terlibat secara langsung antara lain adalah komisi, panitia musyawarah dan adanya kemungkinan alat kelengkapan lain yang dibentuk khusus menangi masalah legislasi, misalnya Panitia Legislasi. Dibawah ini akan penulis sampaikan tugas-tugas alat-alat kelengkapan dewan tersebut yang terkait dengan fungsi legislasi.
1. Komisi
          Jika kita mengacu pada fungsi dewan, ada 3 hal yang melekat padanya, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Fungsi-fungsi tersebut secara inhern melekat pada tugas komisi selain alat kelengkapan dewan yang lain.
          Dalam fungsi legislasi, komisi dapat mengajukan rancangan Peraturan Daerah dan membahas rancangan peraturan daerah bersama dengan pemerintah daerah, baik terhadap rancangan Perda usul inisiatif Dewan maupun usul inisiatif Pemerintah Daerah. Jika rancangan Perda tersebut merupakan usul inisiatif dewan (komisi), maka tugas yang dapat dilakukan adalah mulai dari persiapan, penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan rancangan Perda, sesuai dengan ruang lingkup tugasnya. Ketentuan lebih rinci yang terkait dengan tugas dan kewenangan ini biasanya diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan. Untuk menunjang perancangan dan pembahasan Perda tersebut, komisi dapat melakukan kunjungan kerja dalam rangka mencari dan menjaring aspirasi masyarakat yang terkait dengan substansi materi rancangan Perda yang akan dibahas. Selain itu Komisi juga dapat melakukan rapat kerja dan dengar pendapat untuk melakukan pengayaan materi terhadap Rancangan Perda yang dibahas. Selajutnya dilakukan pembahasan bersama pemerintah daerah (dinas terkait yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota) untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Dalam fungsi anggaran, komisi mempunyai tugas :
          a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan                  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang termasuk      dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah daerah;
          b. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan     Rancangan APBD;
          c.membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk program, proyek       atau kegiatan Dinas/Instansi yang menjadi pasangan kerja komisi;
          d. mengadakan pembahasan laporan keuangan daerah dan pelaksanaan                APBD termasuk hasil pemeriksaan Bawasda/BPKP/BPK yang terkait          dengan ruang lingkup tugasnya;
          e. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan (huruf a) dan hasil         pembahasan (huruf b, c dan d) kepada Panitia Anggaran untuk         disinkronisasi;
          f. menyempurnakan hasil sinkronisasi Panitia Anggaran berdasarkan         penyampaian usul komisi;
          g. hasil pembahasan Komisi diserahkan kepada Panitia Anggaran untuk     bahan akhir penetapan APBD.


Dalam fungsi pengawasan, komisi mempunyai tugas :
          a. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan     APBD yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
          b. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bawasda/BPKP/BPK yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya.
c.    melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah;

2. Panitia Musyawarah
          Panitia Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Pemilihan anggota Panitian Musyawarah ditetapkan setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi-komisi, Panitia Anggaran dan Fraksi. Panitia Musyawarah terdiri dari unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari setengah jumlah anggota DPRD (untuk DPR RI sebanyak-banyaknya sepersepuluh dari jumlah anggota). Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Panitia Musyawarah merangkap anggota. Susunan keanggotaan Panitia Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Panitia Musyawarah bukan anggota.
Panitia Musyawarah menurut ketentuan Pasal 47 PP 25/2004, mempunyai tugas :
          a. memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPR,        baik diminta maupun tidak diminta;
          b. menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD;
          c. memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul       perbedaan pendapat;
          d. memberikan saran pendapat untuk memperlancar kegiatan;
          e. merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus.
          Berkaitan dengan tugas menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD, Panitia Musyawarah menetapkan acara DPRD untuk satu masa sidang atau sebagian dari suatu masa sidang dan perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian suatu Rancangan Perda dan penentuan besarnya quota Rancangan Perda yang dibahas oleh masing-masing alat kelengkapan Dewan dengan tidak mengurangi hak Rapat Paripurna untuk mengubahnya.
          Melihat pentingnya posisi Panitia Musyawarah dalam kelembagaan dewan, seharusnya tugas Panitia Musyawarah tidak hanya ‘terpathok’ pada apa yang telah diamanatkan oleh Pasal 47 PP No. 25/2004 di atas. Ada tugas-tugas lain yang masih relevan dan substansi terkait dengan kewenangan Panitia Musyawarah. Tugas-tugas dimaksud antara lain :
          a. memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
          b. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan    DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai hal         yang menyangkut pelaksanaan tugas tiap-tiap alat kelengkapan       tersebut;
          c. mengatur lebih lanjut penanganan dalam hal peraturan perundang-       undangan (Perda) menetapkan bahwa Pemerintah Daerah atau pihak     lainnya diharuskan untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan        DPRD mengenai suatu masalah;
          d. menentukan penanganan suatu Rancangan Perda atau pelaksanaan         tugas DPRD lainnya oleh alat kelengkapan DPRD. Namun Panitia      Musyawarah tidak boleh mengubah keputusan atas suatu Rancangan       Perda atau pelaksanaan tugas DPRD lainnya oleh alat kelengkapan DPRD;
          e. melaksanakan hal-hal yang oleh Rapat Paripurna diserahkan kepada      Panitia Musyawarah.
          Berkaitan dengan tugas-tugas di atas, setiap anggota Panitia Musyawarah wajib mengadakan konsultasi dengan fraksi-fraksi sebelum mengikuti rapat Panitia Musyawarah dan menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Panitia Musyawarah kepada fraksi.
3. Panitia Legislasi
          Pada awal tulisan ini telah disinggung adanya beberapa faktor yang mempengaruhi ketidaksetaraan (khususnya dalam proses legislasi) antara pemerintah daerah dengan DPRD, yang mengakibatkan belum optimalnya fungsi legislasi di DPRD, yaitu salah satunya adalah belum secara keseluruhan DPRD-DPRD mempunyai alat kelengkapan Panitia Legislasi. Keberadaan alat kelengkapan ini di dalam DPRD secara normatif memang masih lemah. Hal ini dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD, tidak menyebut secara tegas Panitia Legislasi sebagai salahsatu alat kelengkapan DPRD, namun yang disebut alat kelengkapan DPRD adalah “pimpinan, komisi, panitia musyawarah, panitia anggaran, badan kehormatan, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan”. Poin yang terakhir inilah sebagai ‘pintu masuk’ dibentuknya alat kelengkapan Panitia Legislasi, sehingga tidak dianggap sebagai alat kelengkapan yang bersifat tetap. Untuk itu, jika ada komitmen dan keinginan yang kuat dalam upaya meningkatkan optimalisasi dalam fungsi legislasi, alat kelengkapan Panitia Legislasi di DPRD hendaknya dipersamakan dengan alat-alat kelengkapan DPRD lainnya yang telah ada dan ditetapkan keberadaannya bersifat tetap.

Alat kelengkapan ini dipandang perlu jika ada komitmen untuk melakukan penguatan fungsi legislasi di DPRD. Tugas-tugas yang dapat dilaksanakan oleh alat kelengkapan ini adalah :
          a. menyusun program legislasi daerah yang memuat daftar urutan rancangan peraturan daerah untuk satu masa keanggotaan dan prioritas setiap tahun anggaran, yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dengan Keputusan Ketua DPRD;
          b. menyiapkan rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
          c. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan dewan;
          d. memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi, dan gabungan komisi diluar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan;
          e. melakukan pembahasan dan perubahan/penyempurnaan rancangan peraturan daerah yang secara khusus ditugaskan Panitia Musyawarah;
          f. melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk rancangan peraturan daerah yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi rancangan peraturan daerah yang telah disahkan;
          g. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap materi peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi;
h. menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan mengenai rancangan peraturan daerah;
          i. memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas oleh Bupati/Walikota dan DPRD; dan
          j. menginventarisasi masalah hukum dan peraturan perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD untuk dipergunakan sebagai bahan oleh Panitia Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

       b.Penguat Fungsi Legislasi DPRD
          Pada pemaparan di atas, dapat diambil ‘benang merah’ untuk mengurai optimalisasi kinerja Dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Di satu sisi ada faktor yang mempengaruhi kebelumoptimalan kinerja dewan, namun disisi yang lain ada potensi dan peluang yang dapat digali dan dimanfaatkan. Seperti halnya kebutuhan akan alat kelengkapan Panitia Legislasi di DPRD. Alat kelengkapan ini belum secara keseluruhan dimiliki/dibentuk oleh DPRD-DPRD. Keberadaan alat kelengkapan ini di dalam DPRD secara normatif memang masih lemah[2]. Padahal secara substantif fungsi alat kelengkapan ini sangat penting terkait dengan penguatan fungsi legislasi di daerah (DPRD). Namun keberadaan alat kelengkapan ini sebagaimana yang telah diuraikan di atas, di dalam peraturan perundang-undangan tidak disebutkan secara tegas bahwa Panitia Legislasi sebagai salahsatu alat kelengkapan DPRD. Oleh karena itu tinggal bagaimana komitmen Bapak/Ibu anggota Dewan di daerah untuk terus mendorong dan mengakselerasi terwujudnya alat kelengkapan ini untuk mengoptimalkan fungsi legislasi di DPRD. Harapan ke depan seiring dengan perubahan regulasi dan kebutuhan penguatan legislasi daerah, alat kelengkapan ini dapat dibentuk disemua DPRD dan keberadaannya bersifat tetap.
          Selain pembentukan alat kelengkapan Panitia Legislasi di DPRD-DPRD, dalam upaya penguatan fungsi legislasi DPRD sebagaimana tersebut di atas, harus pula didukung adanya pendanaan/anggaran yang cukup. Proses legislasi tidak hanya sekedar pembahasan dan pengesahan suatu RAPERDA tetapi dimulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan, perumusan, pembahasan, pengundangan dan penyebarluasan. Kesemua proses tersebut memerlukan anggaran. Jika secara regulatif DPRD di beri fungsi dan wewenang untuk melakukan inisiasi legislasi, maka kesemua proses tersebut harus dilakukan dan juga harus didukung dan disertai dengan anggaran yang cukup. Pertanyaannya adalah apakah pemerintah daerah sebagai pemegang dan pengelola otoritas keuangan daerah telah secara ‘fair’ memberikan porsi yang seimbang anggaran pembuatan PERDA yang diinisiasi pemerintah daerah sendiri dengan yang diinisiasi DPRD?
          Selain kedua hal di atas, dalam upaya penguatan fungsi legislasi DPRD, perlu dipikirkan adanya dukungan staf ahli yang memadai yang nantinya akan membantu kinerja Dewan khususnya dalam proses legislasi.
[1] Staf Ahli Badan Legislasi DPR RI dan Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Jember.
[2] Kecuali untuk DPRA dan DPRK (Nangroe Aceh Darussalam), telah secara tegas diatur dalam Pasal 34 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menyatakan bahwa “Panitia Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersifat tetap”.



c.Fungsi Legislasi yang Perlu Diperkuat
          Fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus diperkuat guna mendefinisikan sedemikian rupa tugas dan wewenang dari lembaga negara pasca amandemen UUD 1945 agar tidak saling melemahkan satu sama lain. Hal ini dikemukakan oleh pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Saldi Isra. Ia mengusulkan agar fungsi legislasi DPR harus diperkuat untuk mencegah terjadinya tumpang tindih tugas dan wewenang lembaga negara.
          Sebenarnya, penilaian tumpang tindih tugas dan wewenang lembaga negara tersebut bisa dikatakan wajar mengingat sejumlah kalangan masih belum terbiasa dengan bentuk kelembagaan negara pasca amandemen UUD 1945. Padahal menurut Saldi, esensi dari amandemen UUD 1945 justru untuk meletakkan kembali posisi lembaga negara pada tugas dan wewenangnya sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.
          Pernyataan serupa juga dikemukakan oleh Menteri Sekretaris Negara, Yusril Ihza Mahendra. Beliau menyampaikan keluhan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai tumpang tindih tugas dan wewenang lembaga negara yang berujung pada pemborosan uang negara dan konflik.
          Konflik yang dimaksud adalah konflik yang kini tengah terjadi antar lembaga negara seperti Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA), maupun kekosongan hukum akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pasca amandemen UUD 1945. Oleh sebab itulah, pihak yang berkepentingan seharusnya mengkaji ulang kembali dasar ketatanegaraan Indonesia pasca amandemen UUD 1945 tersebut.
          Menyikapi hal ini, Saldi berpendapat bahwa sejumlah kekosongan konstitusi akibat putusan MK harus diselesaikan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni revisi atau pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang. Sebab kekosongan yang terjadi tidak bisa dituntaskan hanya melalui kesepakatan antar lembaga saja.
          Untuk diketahui, sejak dua tahun terakhir, MK telah membatalkan undang-undang atau sejumlah pasal seperti undang-undang No. 22/2001 tentang Migas, undang-undang No. 21/2002 tentang Ketenagalistrikan, pasal-pasal penghinaan presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang No. 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.












Bab III Penutup
          A.Kesimpulan
            Dewan perwakilan rakyat memang perlu ada mengigat tidak mungkinnya semua aspek dalam bernegara diatur atau di monopoli oleh perorang.Oleh karena itu perlu dibentuk lembaga- lembaga yang mewakili setiap aspek untuk dalam berbagai bidang di dalam sebuah negara.Selain itu setiap lembaga harus mempunyai kekuatan mutlak sesuai pada biadangnya seperti dewan perwakilan rakyat melaksanakan fungsi legislasi sebagai perwujudan pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

          B.Kritik dan Saran
         saran kami tentang pembahasan yang telah dipaparkan  agar Fungsi legislasi harus di perkuat guna tidak adanya tumpang tindih tugas dalam lembaga negara.





Daftar Pustaka
http://www.media-indonesia.com/
http://www.suarakarya-online.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar