Laman

Kamis, 14 April 2011

HUKUM TATA NEGARA :RESUME TANGGAPAN KELOMPOK III ILMU HUKUM 6


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang




Sesuai dengan realita yang terjadi di Negara kita ini, mengenai fungsi control DPR atas hak prerogativ presiden yang terbagi atas fungsi persetujuan dan fungsi pertimbangan. Seakan-akan tidak berjalan sesuai dengan tujuannya.
Fungsi persetujuan yang mengatakan fungsi ini sebagai fungsi yang mengikat “jika DPR menolak , berarti presiden tidak dapat memaksakan calonnya.
Yang jadi pertanyaan,apa itu benar terjadinya?

DPR khususnya komisi C yang memegang kendali untuk melakukan tes kelayakan (fit and proper test) untuk menduduki jabatan tertentu pada suatu instansi negara. Apakah sudah menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya?
Dan apakah anggota DPR memang pantas untuk melakukan itu?
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar fit and proper test  atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Timur Pradopo pada hari Kamis 14 Oktober 2010. Uji kelayakan ini dilakukan setelah Tim Kecil Komisi III  mengumpulkan aspirasi masyarakat.
Pada Rabu kemarin, Komisi III telah mengundang Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Sorenya, Tim Kecil mendatangi kediaman pribadi Timur Pradopo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.
Dengan melihat ilustrasi ini DPR sudah bekerja sesuai fungsinya.

Kejadian selanjutnyalah yg menjadi suatu problem .
Pada hari kamis mulai pukul 09.00 sampai 17.00, baru digelar fit and proper test terhadap calon pengganti Jenderal Bambang Hendarso Danuri ini. Namun Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, menyatakan, Timur baru diuji pada pukul 11.00 ini. "Untuk pukul 09.00, internal Komisi dulu," katanya kepada VIVAnews, Kamis pagi ini.
"Dalam fit and proper test, semua anggota diberi hak menyampaikan pertanyaan atau pendapat berkaitan dengan calon untuk kemudian fraksi-fraksi mengambil sikap berkaitan dengan calon yang bersangkutan," kata Benny K Harman, Ketua Fraksi Demokrat.

"Mekanisme pengambilan keputusan adalah musyarawah dan mufakat. Kami akan melakukan lobi apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai. Jika lobi tidak tidak tercapai juga, akan ditempuh voting. Kami sepakat untuk menghindari voting, tapi kalau diambil, itu adalah jalan demokratis yang sah, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan tata tertib dewan," ujar Benny.

Problema yang timbul adalah, apakah pantas Anggota DPR yang mungkin sebagian besar hanya tamatan SMA atau biasa dikatakan pengetahuan mereka masih dangkal tetang pengetahuan militer berhak mengajukan pertanyaan-pertanyaan dan menuntukan kelayakan seseorang yang Notabene seorang Jendral besar.Jadi yang perlu diperhatiakn pemerintah kita sekarang yaitu tentang bagaimana seorang anggota DPR memiliki tingkat pengetahuan yang lebih tinggi minimal strata 1 agar dapat menunjang kinerja DPR dalam melaksanakan tugasnya.
Untuk memperketat fit and proper test dalam DPR tidak boleh ada campur tangan partai politik,seperti beberapa kasus yang terjadi di tanah air ini   







Tidak ada komentar:

Posting Komentar