Laman

Minggu, 17 April 2011

HUKUMPIDANA

ering (RV) atau Peraturan
tentang Acara Perdata.
c. Masa Regering Reglement (1855-1926)
Masa Regering Reglement dimulai karena adanya perubahan sistem
pemerintahan di negara Belanda, dari monarkhi konstitusional menjadi
monarkhi parlementer. Perubahan ini terjadi pada tahun 1848 dengan
adanya perubahan dalam Grond Wet (UUD) Belanda. Perubahan ini
11 Kanter dan Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana…, p. 44. Lihat juga J. B. Daliyo,
Pengantar..., p. 15.
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
6
mengakibatkan terjadinya pengurangan kekuasaan raja, karena parlemen
(Staten Generaal) mulai campur tangan dalam pemerintahan dan prundangundangan
di wilayah jajahan negara Belanda. Perubahan penting ini adalah
dicantumkannya Pasal 59 ayat (1), (2), dan (4) yang berisi bahwa “Raja
mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan dan harta kerajaan di
bagian dari dunia. Aturan tentang kebijakan pemerintah ditetapkan melalui
undang-undang. Sistem keuangan ditetapkan melalui undang-undang. Halhal
lain yang menyangkut mengenai daerah-daerah jajahan dan harta, kalau
diperlukan akan diatur dengan undang-undang”.12
Dengan ketentuan seperti ini tampak jelas bahwa kekuasaan raja
Belanda terhadap daerah jajahan di Indonesia berkurang. Peraturanperaturan
yang menata daerah jajahan tidak semata-mata ditetapkan raja
dengan Koninklijk Besluit, namun harus melalui mekanisme perundangundangan
di tingkat parlemen. Peraturan dasar yang dibuat bersama oleh
raja dan parlemen untuk mengatur pemerintahan negara jajahan adalah
Regeling Reglement (RR). RR ini berbentuk undang-undang dan diundangkan
dengan Staatblad No. 2 Tahun 1855. Selanjutnya RR disebut sebagai UUD
Pemerintah Jajahan Belanda.
Pada masa berlakunya Regeling Reglement ini, beberapa kodifikasi
hukum pidana berhasil diundangkan, yaitu:
1. Wetboek van Strafrecht voor Europeanen atau Kitab Undang-undang
Hukum Pidana Eropa yang diundangkan dengan Staatblad No. 55
Tahun 1866.
2. Algemene Politie Strafreglement atau tambahan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana Eropa.
3. Wetboek van Strafrecht voor Inlander atau Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Pribumi yang diundangkan denbgan Staatblad No. 85 Tahun
1872.
4. Politie Strafreglement bagi orang bukan Eropa.
5. Wetboek van Strafrecht voor Netherlands-Indie atau Kitab Undang-undang
Hukum Pidana Hindia Belanda yang diundangkan dengan Staatblad
No. 732 Tahun 1915 dan mulai berlaku 1 Januari 1918.
d. Masa Indische Staatregeling (1926-1942)
Indische Staatregeling (IS) adalah pembaharuan dari Regeling Reglement
(RR) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1926 dengan diundangkan melaui
Staatblad Nomor 415 Tahun 1925. Perubahan ini diakibatkan oleh
perubahan pemerintahan Hindia Belanda yang berawal dari perubahan
Grond Wet negera Belanda pada tahun 1922. Perubahan Grond Wet tahun
12 Ibid, p. 17.
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
7
1922 ini mengakibatkan perubahan pada pemerintahan di Hindia Belanda.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) dan (2) IS, susunan negara Hindia Belanda
akan ditentukan dengan undang-undang.
Pada masa ini, keberadaan sistem hukum di Indonesia semakin jelas
khususnya dalam Pasal 131 jo. Pasal 163 IS yang menyebutkan pembagian
golongan penduduk Indonesia beserta hukum yang berlaku. Dengan dasar
ini maka hukum pidana Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Netherlands-
Indie) tetap diberlakukan kepada seluruh penduduk Indonesia. Pasal 131
jo. Pasal 163 Indische Staatregeling ini mempertegas pemberlakuan hukum
pidana Belanda semenjak diberlakukan 1 Januari 1918.
e. Masa Pendudukan Jepang (1942-1945)
Pada masa pendudukan Jepang selama 3,5 tahun, pada hakekatnya
hukum pidana yang berlaku di wilayah Indonesia tidak mengalami
perubahan yang signifikan. Pemerintahan bala tentara Jepang (Dai
Nippon) memberlakukan kembali peraturan jaman Belanda dahulu
dengan dasar Gun Seirei melalui Osamu Seirei.
Pertama kali, pemerintahan militer Jepang mengeluarkan Osamu
Seirei Nomor 1 Tahun 1942. Pasal 3 undang-undang tersebut
menyebutkan bahwa semua badan pemerintahan dan kekuasaannya,
hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dulu tetap diakui sah
untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan
militer. Dengan dasar ini maka dapat diketahui bahwa hukum yang
mengatur pemerintahan dan lain-lain, termasuk hukum pidananya, masih
tetap menggunakan hukum pidana Belanda yang didasarkan pada Pasal
131 jo. Psal 163 Indische Staatregeling. Dengan demikian, hukum pidana yang
diberlakukan bagi semua golongan penduduk sama yang ditentukan dalam
Pasal 131 Indische Staatregeling, dan golongan-golongan penduduk yang ada
dalam Pasal 163 Indische Staatregeling.
Untuk melengkapi hukum pidana yang telah ada sebelumnya,
pemerintahan militer Jepang di Indonesia mengeluarkan Gun Seirei
nomor istimewa 1942, Osamu Seirei Nomor 25 Tahun 1944 dan Gun
Seirei Nomor 14 Tahun 1942. Gun Seirei Nomor istimewa Tahun 1942
dan Osamu Seirei Nomor 25 Tahun 1944 berisi tentang hukum pidana
umum dan hukum pidana khusus. Sedangkan Gun Seirei Nomor 14
Tahun 1942 mengatur tentang pengadilan di Hindia Belanda.
Pada masa ini, Indonesia telah mengenal dualisme hukum pidana
karena wilayah Hindia Belanda dibagi menjadi dua bagian wilayah dengan
penguasa militer yang tidak saling membawahi. Wilayah Indonesia timur di
bawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang yang berkedudukan di Makasar,
dan wilayah Indonesia barat di bawah kekuasaan Angkatan Darat Jepang
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
8
yang berkedudukan di Jakarta. Akibatnya, dalam berbagai hal terdapat
perbedaan peraturan yang berlaku di masing-masing wilayah.13
3. Masa Setelah Kemerdekaan
Masa pemberlakukan hukum pidana di Indonesia setelah proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945, dibagi menjadi empat masa sebagaimana
dalam sejarah tata hukum Indonesia yang didasarkan pada berlakunya
empat konstitusi Indonesia, yaitu pertama masa pasca kemeredekaan
dengan konstitusi UUD 1945, kedua masa setelah Indonesia menggunakan
konstitusi negara serikat (Konstitusi Republik Indonesia Serikat), ketiga
masa Indonesia menggunakan konstitusi sementara (UUDS 1950), dan
keempat masa Indonesia kembali kepada UUD 1945.
a. Tahun 1945-1949
Dengan diproklamirkannya negara Indonesia sebagai negara yang
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia menjadi bangsa
yang bebas dan berdaulat. Selain itu, proklamasi kemerdekaan dijadikan
tonggak awal mendobrak sistem hukum kolonial menjadi sistem hukum
nasional yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.
Bangsa Indonesia bebas dalam menentukan nasibnya, mengatur
negaranya, dan menetapkan tata hukumnya. Konstitusi yang menjadi dasar
dalam penyelenggaraan negara kemudian ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945. Konstitusi itu adalah Undang Undang Dasar 1945.
Mewujudkan cita-cita bahwa proklamasi adalah awal pendobrakan
sistem tata hukum kolonial menjadi sistem tata hukum nasional bukanlah
hal yang mudah dan secara cepat dapat diwujudkan. Ini berarti bahwa
membentuk sistem tata hukum nasional perlu pembicaraan yang lebih
matang dan membutuhkan waktu yang lebih lama dari pada sekedar
memproklamirkan diri sebagai bangsa yang merdeka. Oleh karena itu,
untuk mengisi kekosongan hukum (rechts vacuum) karena hukum nasional
belum dapat diwujudkan, maka UUD 1945 mengamanatkan dalam Pasal
II Aturan Peralihan agar segala badan negara dan peraturan yang ada
masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut
Undang Undang Dasar ini.
Ketentuan ini menjelaskan bahwa hukum yang dikehendaki untuk
mengatur penyelenggaraan negara adalah peraturan-peraturan yang telah
ada dan berlaku sejak masa Indonesia belum merdeka. Sambil menunggu
adanya tata hukum nasional yang baru, segala peraturan hukum yang telah
diterapkan di Indonesia sebelum kemerdekaan diberlakukan sementara.
13 Kanter dan Sianturi, Asas-asas…, p. 46.
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
9
Hal ini juga berarti funding fathers bangsa Indonesia mengamanatkan
kepada generasi penerusnya untuk memperbaharui tata hukum kolonial
menjadi tata hukum nasional.14
Presiden Sukarno selaku presiden pertama kali mengeluarkan
kembali Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1945 tangal 10 Oktober 1945
yang terdiri dari dua pasal, yaitu:
Pasal 1 : Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturan yang
ada sampai berdirinya negara Republik Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, sebelum diadakan yang baru
menurut Undang Undang Dasar, masih tetap berlaku asal
saja tidak bertentangan dengan dengan Undang Undang
Dasar tersebut.
Pasal 2 : Peraturan ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1945.
Sekilas ini Penpres ini hampir sama dengan Pasal II Aturan Peralihan
UUD 1945, namun dalam Penpres ini dengan tegas dinyatakan tanggal
pembatasan yaitu 17 Agustus 1945.
Sebagai dasar yuridis pemberlakuan hukum pidana warisan kolonial
sebagai hukum pidana positif di Indonesia, keluarlah UU Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 1 undang-undang tersebut
secara tegas menyatakan:
Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik
Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 Nomor 2 menetapkan bahwa
peraturan-peraturan hukum pidana yang berlaku sekarang adalah
peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret
1942.15
Dengan titik tonggak waktu penyerahan kekuasaan Belanda kepada
Jepang atas wilayah Indonesia ini berarti semua peraturan hukum pidana
yang dikeluarkan oleh pemerintahan militer Jepang dan yang dikeluarkan
oleh panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda (NICA) setelah
14 Segala perubahan membawa konsekuensi bahwa isi kehendak itu perlu diubah.
Ketentuan-ketentuan hukum positif yang pernah berlaku di Indonesia, seperti Indische
Staatregeling, Algemene Bepalingen van Wetgeving, Burgerlijk Wetboek, Wetboek van Koophandel,
Wetboek van Strafrecht dan segala peraturan yang dikeluarkan pada masa penjajahan,
dengan adanya proklamasi kemerdekaan dituntut penggantiannya secara tepat dan cepat.
Oleh karena itu maka ditetapkan segera landasan tata hukum yang baru, yaitu Undang
Undang Dasar 1945. Lihat selanjutnya dalam Moh. Koesnoe, "Pokok Permasalahan
Hukum Dewasa Ini", dalam Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional,
(Jakarta: Rajawali, 1986), p. 100.
15 K. Wantjik Saleh, Pelengkap KUHP: Perubahan KUH Pidana dan UU Pidana
Sampai dengan Akhir 1980, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981), p. 25.
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
10
tanggal 8 Maret 1942 dengan sendirinya tidak berlaku. Pasal 2 undangundang
tersebut juga dinyatakan bahwa semua peraturan hukum pidana
yang dikeluarkan panglima tertinggi bala tentara Hindia Belanda dicabut.
Pasal 2 ini diperlukan karena sebelum tanggal 8 Maret 1942 panglima
tertinggi bala tentara Hindia Belanda mengeluarkan Verordeningen van het
militer gezag.
Secara lengkap bunyi Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah
sebagai berikut.
Semua peraturan hukum pidana yang dikeluarkan panglima tertinggi
bala tentara Hindia Belanda dulu (Verordeningen van het militer gezag)
dicabut.16
Pemberlakuan hukum pidana Indonesia dengan ditetapkannya UU
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ternyata belum
menjawab persoalan. Kenyataan ini disebabkan karena perjuangan fisik
bangsa Indonesia atas penjahahan Belanda belum selesai. Secara de jure
memang Indonesia telah memproklamirkan diri sebagai bangsa yang
merdeka, namun secara de facto penjajahan Belanda atas Indonesia masih
saja berkelanjutan. Melalui aksi teror yang dilancarkan oleh NICA Belanda
maupun negara-negara boneka yang berhasil dibentuknya, Belanda
sebenarnya belum selesai atas aksi kolonialismenya di Indonesia. Bahkan
pada tanggal 22 September 1945, Belanda mengeluarkan kembali aturan
pidana yang berjudul Tijdelijke Biutengewonge Bepalingen van Strafrecht
(Ketentuan-ketentuan Sementara yang Luar Biasa Mengenai Hukum
Pidana) dengan Staatblad Nomor 135 Tahun 1945 yang mulai berlaku
tanggal 7 Oktober 1945. Ketentuan ini antara lain mengatur tentang
diperberatnya ancaman pidana untuk tindak pidana yang menyangkut
ketatanegaraan, keamanan dan ketertiban, perluasan daerah berlakunya
pasal-pasal tertentu dalam KUHP, serta dibekukannya Pasal 1 KUHP agar
peraturan ini dapat berlaku surut. Nampak jelas bahwa maksud ketentuan
ini untuk memerangi pejuang kemerdekaan.
Dengan adanya dua peraturan hukum pidana yang diberlakukan di
Indonesia oleh dua “penguasa” yang bermusuhan ini, maka munculah dua
hukum pidana yang diberlakukan bersama-sama di Indonesia. Oleh para
ahli hukum pidana, adanya dua hukum pidana ini disebut masa dualisme
KUHP.17
b. Tahun 1949-1950
16 Ibid.
17 Ibid, p. 47-48. Sudarto menyebut istilah ini dengan kwasi-dualisme. Lihat Sudarto,
Hukum Pidana I, (Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1990), p. 16.
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
11
Tahun 1949-1950 negara Indonesia menjadi negara serikat, sebagai
konsekuensi atas syarat pengakuan kemerdekaan dari negara Belanda.
Dengan perubahan bentuk negara ini, maka UUD 1945 tidak berlaku lagi
dan diganti dengan Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Sebagai aturan
peralihannya, Pasal 192 Konstitusi RIS menyebutkan:
Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata
usaha yang sudah ada pada saat Konstitusi ini mulai berlaku, tetap
berlaku dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketntuan Republik Indonesia Serikat sendiri, selama dan
sekadar peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan itu tidak
dicabut, ditambah atau diubah oleh undang-undang dan ketentuanketentuan
tata usaha atas kuasa Konstitusi ini.18
Dengan adanya ketentuan ini maka praktis hukum pidana yang
berlaku pun masih tetap sama dengan dahulu, yaitu Wetboek van Strafrecht
yang berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dapat disebut
sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Namun demikian,
permasalahan dualisme KUHP yang muncul setelah Belanda datang
kembali ke Indonesia setelah kemerdekaan masih tetap berlangsung pada
masa ini.
c. Tahun 1950-1959
Setelah negara Indonesia menjadi negara yang berbentuk negara
serikat selama 7 bulan 16 hari, sebagai trik politik agar Belanda mengakui
kedaulatan Indonesia, maka pada tanggal 17 Agustus 1950 Indonesia
kembali menjadi negara republik-kesatuan. Dengan perubahan ini, maka
konstitusi yang berlaku pun berubah yakni diganti dengan UUD
Sementara.
Sebagai peraturan peralihan yang tetap memberlakukan hukum
pidana masa sebelumnya pada masa UUD Sementara ini, Pasal 142 UUD
Sementara menyebutkan:
Peraturan-peraturan undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata
usaha yang sudah ada pada tanggal 17 Agustus 1050, tetap berlaku
dengan tidak berubah sebagai peraturan-peraturan dan ketentuanketntuan
Republik Indonesia sendiri, selama dan sekedar peraturanperaturan
dan ketentuan-ketentuan itu tidak dicabut, ditambah atau
18 Engelbrecht, Kitab Undang Undang, Undang-undang, Peraturan-peraturan serta
Undang Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, (Jakarta: Gunung Agung, 1960), p. 67.
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
12
diubah oleh undang-undang dan ketentuan-ketentuan tata usaha atas
kuasa Undang Undang Dasar ini.19
Dengan adanya ketentuan Pasal 142 UUD Sementara ini maka
hukum pidana yang berlaku pun masih tetap sama dengan masa-masa
sebelumnya, yaitu Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum
Pidana). Namun demikian, permasalahan dualime KUHP yang muncul
pada tahun 1945 sampai akhir masa berlakunya UUD Sementara ini
diselesaikan dengan dikeluarkannya UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang
Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah
Undang-undang Hukum Pidana. Dalam penjelasan undang-undang
tersebut dinyatakan:
“Adalah dirasakan sangat ganjil bahwa hingga kini di Indonesia masih
berlaku dua jenis Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni Kitab
Undang-undang Hukum Pidana menurut UU Nomor 1 Tahun 1946
dan Wetboek Strafrecht voor Indonesia (Staatblad 1915 Nomor 732
seperti beberapa kali diubah), yang sama sekali tidak beralasan.
Dengan adanya undang-undang ini maka keganjilan itu ditiadakan.
Dalam Pasal 1 ditentukan bahwa UU Nomor 1 Tahun 1946
dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.”
Dengan demikian, permasalahan dualisme KUHP yang
diberlakukan di Indonesia dianggap telah selesai dengan ketetapan bahwa
UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dinyatakan
berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
d. Tahun 1959-sekarang
Setelah keluarnya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, yang salah
satunya berisi mengenai berlakunya kembali UUD 1945, maka sejak itu
Indonesia menjadi negara kesatuan yang berbentuk republik dengan UUD
1945 sebagai konstitusinya. Oleh karena itu, Pasal II Aturan Peralihan
yang memberlakukan kembali aturan lama berlaku kembali, termasuk di
sini hukum pidananya. Pemberlakuan hukum pidana Indonesia dengan
dasar UU Nomor 1 Tahun 1946 pun kemudian berlanjut sampai sekarang.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa walaupun Indonesia
telah mengalami empat pergantian mengenai bentuk negara dan konstitusi,
19 Ibid., p. 17.
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
13
ternyata sumber utama hukum pidana tidak mengalami perubahan, yaitu
tetap pada Wetboek van Strafrecht (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
walaupun pemberlakuannya tetap mendasarkan diri pada ketentuan
peralihan pada masing-masing konstitusi.
C. Sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
(Wetboek van Strafrecht)
Induk peraturan hukum pidana Indonesia adalah Kitab Undangundang
Hukum Pidana (KUHP). KUHP ini mempunyai nama asli
Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di
Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15
Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918.
WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada
tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886.20
Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun
pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi
(penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya. Beberapa
pasal dihapuskan dan disesuaikan dengan kondisi dan misi kolonialisme
Belanda atas wilayah Indonesia.
Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda
membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan
disahkan pada tahun 1809 pada saat pemerintahan Lodewijk Napoleon.
Kodifikasi hukum pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel
Wetboek voor Het Koninkrijk Holland. Namun baru dua tahun berlaku, pada
tahun 1811 Perancis menjajah Belanda dan memberlakukan Code Penal
(kodifikasi hukum pidana) yang dibuat tahun 1810 saat Napoleon
Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis
meninggalkan negara Belanda. Namun demikian negara Belanda masih
mempertahankan Code Penal itu sampai tahun 1886.21
Setelah perginya Perancis pada tahun 1813, Belanda melakukan
usaha pembaharuan hukum pidananya (Code Penal) selama kurang lebih 68
tahun (sampai tahun 1881). Selama usaha pembaharuan hukum pidana itu,
Code Penal mengalami bebarapa perubahan, terutama pada ancaman
pidananya. Pidana penyiksaan dan pidana cap bakar yang ada dalam Code
Penal ditiadakan dan diganti dengan pidana yang lebih lunak. Pada tahun
1881, Belanda mengesahkan hukum pidananya yang baru dengan nama
Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon dan mulai
diberlakukan lima tahun kemudian, yaitu pada tahun 1886.
20 Sudarto, Hukum Pidana I, p. 15.
21 Kanter dan Sianturi, Asas-asas…, p. 42.
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
14
Sebelum negara Belanda mengesahkan Wetboek van Strafrecht sebagai
pengganti Code Penal Napoleon pada tahun 1886, di wilayah Hindia-
Belanda sendiri ternyata pernah diberlakukan Wetboek van Strafrecht voor
Europeanen (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Eropa) dengan
Staatblad Tahun 1866 Nomor 55 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari
1867. Bagi masyarakat bukan Eropa diberlakukan Wetboek van Strafrecht
voor Inlander (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pribumi) dengan
Staatblad Tahun 1872 Nomor 85 dan dinyatakan berlaku sejak 1 Januari
73.22
Dengan demikian, dapat dinyatakan bahwa pada masa itu terdapat
juga dualisme hukum pidana, yaitu hukum pidana bagi golongan Eropa
dan hukum pidana bagi golongan non-Eropa. Kenyataan ini dirasakan
Idenburg (Minister van Kolonien) sebagai permasalahan yang harus
dihapuskan. Oleh karena itu, setelah dua tahun berusaha pada tahun 1915
keluarlah Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 yang
mengesahkan Wetboek van Strafrecht voor Netherlands Indie dan berlaku tiga
tahun kemudian yaitu mulai 1 Januari 1918.
Dengan gambaran sejarah demikian, runtutan sejarah terbentuknya
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia dapat dilustrasikan
dalam bagan berikut.
Tahun Peristiwa Selisih Waktu
1810 Code Penal diberlakukan di Perancis 1 tahun
1811 Code Penal diberlakukan di Belanda 56 tahun
1867 Wetboek van Strafrecht voor Europeanen
berlaku di Hindia-Belanda
6 tahun
1873 Wetboek van Strafrecht voor Inlander
diberlakukan di Hindia-Belanda
8 tahun
1881 Wetboek van Strafrecht disahkan di Belanda 5 tahun
1886 Wetboek van Strafrecht diberlakukan di
Belanda
29 tahun
1915 Wetboek van Strafrecht Netherlands-Indie
disahkan untuk Hindia-Belanda
3 tahun
1918 Wetboek van Strafrecht Netherlands-Indie
diberlakukan di Hindia-Belanda
28 tahun
1946 Wetboek van Strafrecht Netherlands-Indie
disebut sebagai KUHP Indonesia
Total selisih
22 Ibid., p. 44.
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
15
waktu 136 tahun
D. Problematika Penerapan Kitab Undang-undang Hukum
Pidana Indonesia (Wetboek van Strafrecht)
Seperti yang telah dipaparkan di atas bahwa hukum pidana
Indonesia merupakan warisan hukum kolonial ketika Belanda melakukan
penjajahan atas Indonesia. Jika Indonesia menyatakan dirinya sebagai
bangsa yang merdeka sejak 17 Agustus 1945, maka selayaknya hukum
pidana Indonesia adalah produk dari bangsa Indonesia sendiri. Namun
idealisme ini ternyata tidak sesuai dengan realitasnya. Hukum pidana
Indonesia sampai sekarang masih mempergunakan hukum pidana warisan
Belanda. Secara politis dan sosiologis, pemberlakuan hukum pidana
kolonial ini jelas menimbulkan problem tersendiri bagi bangsa Indonesia.
Problematika tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Kemerdekaan Indonesia yang telah diproklamirkan sejak 59 tahun
lalu merupakan awal pendobrakan hukum kolonial menjadi hukum
yang bersifat nasional. Namun pada realitasnya, hukum pidana positif
(KUHP) Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda. Secara
politis ini menimbulkan masalah bagi bangsa yang merdeka.23 Dengan
kata lain, walaupun Indonesia merupakan negara merdeka, namun
hukum pidana Indonesia belum bisa melepaskan diri dari penjajahan.
2. Wetboek van Strafrecht atau bisa disebut Kitab Undang-undang Hukum
Pidana telah diberlakukan di Indonesia sejak tahun 1918. Ini berarti
KUHP telah berumur lebih dari 87 tahun. Jika umur KUHP dihitung
sejak dibuat pertama kali di Belanda (tahun 1881), maka KUHP telah
berumur lebih dari 124 tahun. Oleh karena itu, KUHP dapat
dianggap telah usang dan sangat tua, walaupun Indonesia sendiri telah
beberapa kali merubah materi KUHP ini. Namun demikian,
perubahan ini tidak sampai kepada masalah substansial dari KUHP
tersebut. KUHP Belanda sendiri pada saat ini telah banyak mengalami
perkembangan.24
3. Wujud asli hukum pidana Indonesia adalah Wetboek van Strafrecht yang
menurut UU Nomor 1 Tahun 1946 bisa disebut dengan KUHP. Hal
ini menandakan bahwa wujud asli KUHP adalah berbahasa Belanda.25
23 Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, (Bandung: Alumni, 1981), p. 70-71.
24 Lihat The Dutch Penal Code, translated by Louise Rayar and Stafford Wadswoth,
(Colorado: Fred B. Rothman, 1997). Perubahan dalam KUHP Belanda antara lain dalam
principal penalties (pidana pokok) yang menghilangkan pidana mati dan menambahkan
pidana kerja sosial serta denda yang dibuat dengan kategorisasi.
25 Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana..., p. 71.
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
16
KUHP yang beredar di pasaran adalah KUHP yang diterjemahkan
dari bahasa Belanda oleh beberapa pakar hukum pidana, seperti
terjemahan Mulyatno, Andi Hamzah, Sunarto Surodibroto, R. Susilo,
dan Badan Pembinaan Hukum Nasional. Tidak ada teks resmi
terjemahan Wetboek van Strafrecht yang dikeluarkan oleh negara
Indonesia. Oleh karena itu, sangat mungkin dalam setiap terjemahan
memiliki redaksi yang berbeda-beda.26
4. KUHP warisan kolonial Belanda memang memiliki jiwa yang berbeda
dengan jiwa bangsa Indonesia. KUHP warisan zaman Hindia Belanda
ini berasal dari sistem hukum kontinental (Civil Law System) atau
menurut Rene David disebut dengan the Romano-Germanic Family. The
Romano Germanic family ini dipengaruhi oleh ajaran yang menonjolkan
aliran individualisme dan liberalisme (individualism, liberalism, and
individual right)27. Hal ini sangat berbeda dengan kultur bangsa
Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial. Jika kemudian
KUHP ini dipaksakan untuk tetap berlaku, benturan nilai dan
kepentingan yang muncul tidak mustahil justru akan menimbulkan
kejahatan-kejahatan baru.
5. Jika KUHP dilihat dari tiga sisi masalah dasar28 dalam hukum pidana,
yaitu pidana, tindak pidana, dan pertanggungjawaban pidana, maka
masalah-masalah dalam KUHP antara lain:
26 Dalam pandangan peneliti, kecuali KUHP terjemahan BPHN, KUHP
terjemahan Mulyatno, R. Susilo dan yang lain terkadang belum mencantumkan beberapa
perubahan parsial dalam KUHP, seperti jenis pidana ditambahkan pidana tutupan,
pengkalian 15 kali untuk pidana denda, dan perluasan wilayah berlakunya hukum pidana
menurut tempat. Di samping itu, terdapat juga perbedaan dalam menerjemahkan suatu
istilah, seperti overspel yang diterjemahkan menjadi beberapa kata, seperti zina, mukah, dan
gendak. Yang lebih fatal lagi adalah ancaman pidana pada Pasal 386 tentang pemerasan.
Di dalam KUHP versi BPHN dan terjemahan dari Engelbrecht, ancaman pidananya 9
bulan, sedangkan dalam KUHP versi Mulyatno dan R. Susilo ancaman pidananya 9
tahun. KUHP aslinya (WvS) yang berbahasa Belanda menyebutnya dengan "jaren" yang
berarti "tahun". Bandingkan Mulyatno, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta: Bina
Aksara, 1994), Engelbrecht, Kitab Undang Undang..., Tim Penerjemah Badan Pembinaan
Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, (Jakarta:
Pustaka Sinar Harapan, 1988), dan R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta
Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor: Politea, tth.).
27 Rene David, John E. C. Brierley, Major Legal System in The World Today,
(London, Stevens and Sons, 1978), p. 24.
28 Dalam istilah yang lain, Sudarto menyebutkan tiga problem pokok dalam
hukum pidana yaitu kesalahan, sifat melawan hukumnya perbuatan, dan pidana. Sudarto,
Hukum Pidana I, p. 86. Sedangkan dalam pengertian Barda Nawawi Arief, tiga
substansi/materi/masalah pokok dalam hukum pidana adalah masalah tindak pidana,
masalah kesalahan atau pertanggungjawaban pidana, dan masalah pidana dan
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
17
a. Pidana
KUHP tidak menyebutkan tujuan dan pedoman pemidanaan
bagi hakim atau penegak hukum yang lain, sehingga arah
pemidanaan tidak tertuju kepada tujuan dan pola yang sama.
Pidana dalam KUHP juga bersifat kaku dalam arti tidak
dimungkinkannya modifikasi pidana yang didasarkan pada
perubahan atau perkembangan diri pelaku. Sistem pemidanaan
dalam KUHP juga lebih kaku sehingga tidak memberi
keleluasaan bagi hakim untuk memilih pidana yang tepat untuk
pelaku tindak pidana. Sebagai contoh mengenai jenis-jenis
pidana, pelaksanaan pidana pidana mati,29 pidana denda,30 pidana
penjara,31 dan pidana bagi anak.
b. Tindak pidana
Dalam menetapkan dasar patut dipidananya perbuatan, KUHP
bersifat positifis dalam arti harus dicantumkan dengan undangundang
(asas legalitas formil). Dengan demikian, KUHP tidak
memberikan tempat bagi hukum yang hidup di tengah-tengah
masyarakat yang tidak tertulis dalam perundang-undangan.32 Di
pemidanaan. Lihat Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 1996), p. 87.
29 Di hukum pidana beberapa negara, seperti Venezuela, Columbia, Rumania,
Brazilia, Costarica, Uruguay, Chili, Denmark, dan Belanda sendiri, pidana mati telah
dihapuskan karena dianggap tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan berupa pembinaan
kepada pelaku kejahatan. Dalam KUHP Indonesia, pidana mati dianggap masih
diperlukan namun pelaksanaannya belum manusiawi karena tetap dianggap sebagai
sebuah "harga mati" walaupun terpidana telah menanti eksekusi selama puluhan tahun.
Lihat Andi Hamzah, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia: dari Retribusi ke Reformasi,
(Jakarta: Pradnya Paramita, 1986), p. 26-27. Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, Pidana
Mati di Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985), Djoko Prakoso dan Nurwachid, Studi
tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1984).
30 Masalah pidana denda dalam KUHP terutama terkait dengan jumlah denda
yang sangat minim, karena penyesuaian kurs pidana denda terakhir kali dilakukan dengan
UU Nomor 18 Prp Tahun 1960. Sebagai contoh adalah ketentuan tentang pidana
kurungan pengganti denda. Dalam KUHP, persamaan pidana denda dengan pidana
kurungan adalah Rp. 7,50 (tujuh, lima puluh rupiah) disamakan dengan 1 hari kurungan.
31 Pembahasan, kritik dan usulan perubahan mengenai pidana penjara diulas
dalam R. Achmad S. Soema di Pradja dan Romli Atmasasmita, Sistem Pemasyarakatan di
Indonesia, (Jakarta: BPHN/Bina Cipta, 1979), Bambang Poernomo, Pelaksanaan Pidana
Penjara dengan Sistem Pemasyarakatan, (Yogyakarta: Liberty, 1986), Barda Nawawi Arief,
Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, (Semarang: Badan
Penerbit Universitas Diponegoro, 1994), Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, (Bandung:
Alumni, 1985).
32 Permasalahan seperti ini sedikit terobati dengan dikenalnya asas legalitas
materiel yang mengakui adanya nilai-nilai yang hidup di masyarakat dalam perundangAhmad
Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
18
samping itu, KUHP menganut pada Daadstrafrecht yaitu hukum
pidana yang berorientasi pada perbuatan. Aliran ini pada
sekarang sudah banyak ditinggalkan, karena hanya melihat dari
aspek perbuatan (Daad) dan menafikan aspek pembuat (Dader).33
KUHP masih menganut pada pembedaan kejahatan dan
pelanggaran yang sekarang telah ditinggalkan. Tindak pidanatindak
pidana yang muncul di era modern ini, seperti money
laundering, cyber criminal, lingkungan hidup, dan beberapa
perbuatan yang menurut hukum adat dianggap sebagai tindak
pidana belum tercover di dalam KUHP. Oleh karena itu, secara
sosiologis KUHP telah ketinggalan zaman dan sering tidak sesuai
dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
c. Pertanggungjawaban pidana
Beberapa masalah yang muncul dalam aspek
pertanggungjawaban pidana ini antara lain mengenai asas
kesalahan (culpabilitas) yang tidak dicantumkan secara tegas
dalam KUHP, namun hanya disebutkan dalam Memorie van
Toelichting (MvT) sebagai penjelasan WvS.34 Asas culpabilitas
merupakan penyeimbang dari asas legalitas yang dicantumkan
dalam Pasal 1 ayat (1), yang berarti bahwa seseorang dapat
dipidana karena secara obyektif memang telah melakukan tindak
pidana (memenuhi rumusan asas legalitas) dan secara subyektif
terdapat unsur kesalahan dalam diri pelaku (memenuhi rumusan
asas culpabilitas). Masalah lainnya adalah masalah yang terkait
dengan pertanggungjawaban pidana anak. Anak di dalam KUHP
(Pasal 45-47) adalah mereka yang berumur di bawah 16 tahun.
Pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara rinci tentang aturan
pemidanaan bagi anak. Pasal 45 hanya menyebutkan beberapa
alternatif yang dapat diambil oleh hakim jika terdakwanya adalah
anak di bawah umur 16 tahun.35 Selain itu, KUHP tidak
undangan seperti UU Drt Nomor 1 Tahun 1951 dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang
Kekuasaan Kehakiman. Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan..., p. 109.
33 Selanjutnya, dapat dilihat dalam Muladi, "Perbandingan Sistem Pidana dan
Kemungkinan Aplikasinya di Indonesia", dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem
Peradilan Pidana, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997), p. 152.
34 Sudarto, Hukum Pidana I, p. 85.
35 Terkait dengan kesepakatan internasional yang diselenggarakan oleh United
Nations di Beijing tahun 1985 tentang Standard Minimum Rules for The Administration of
Juvenile Justice (Beijing Rules) yang salah satu materinya mengatur tentang
pertanggungjawaban pidana anak (age of criminal responsibility) agar tidak ditentukan terlalu
rendah dengan mempertimbangkan kematangan emosional, mental dan intelektual,
Indonesia mengeluarkan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Menurut
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
19
menyebutkan pertanggungjawaban pidana korporasi.36 Pada
dataran realitas, sering kali beberapa tindak pidana terkait dengan
korporasi seperti pencemaran lingkungan.
E. Penutup
Memperhatikan pembahasan tentang sejarah dan problematika
hukum pidana Indonesia di atas, pembaharuan hukum pidana Indonesia
adalah sebuah keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Problematika
yang muncul terkait dengan usangnya KUHP secara internal dan
berkembangnya persoalan-persoalan di tengah-tengah kehidupan
masyarakat secara eksternal menambah dorongan yang kuat dari
masyarakat untuk menuntut kepada negara agar segera merealisasikan
kodifikasi hukum pidana yang bersifat nasional sebagai hasil jerih payah
dan pemikiran bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, RUU KUHP
yang sudah kesekian kalinya direvisi selayaknya segera dibahas oleh
lembaga legislatif untuk disahkan.
UU ini anak yang masih berumur 8 s.d. 12 tahun hanya dapat dikenakan tindakan, dan
anak yang berumur 12 s.d. 18 tahun dapat dijatuhi pidana. Sedangkan anak yang belum
berumur 8 tahun dianggap belum mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan demikian, secara otomatis ketentuan pertanggungjawaban pidana anak dalam
KUHP tersebut dihapuskan dengan UU Peradilan Anak ini. Lihat selanjutnya dalam
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana, (Bandung: Bina Cipta, 1996), hlm 143 dan
Undang-undang Peradilan Anak (UU Nomor 3 Tahun 1997), (Jakarta: Sinar Grafika, 2000).
36 Roeslan Saleh, "Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana",
kertas kerja dalam Lokakarya Masalah Pembaharuan Kodifikasi Hukum Pidana Nasional,
(Jakarta: BPHN, 1984), p. 48-53. Ulasan menarik mengenai kejahatan korporasi ini dapat
dilihat dalam I.S. Susanto, Kejahatan Korporasi, (Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, 1995) dan I.S. Susanto, Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan Rezim
Orde Baru, Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum Universitas
Dipnegoro Semarang, 12 Oktober 1999.
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
20
Daftar Pustaka
Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya
Bakti, 1996.
_______, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana
Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1994.
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana, Bandung: Bina Cipta, 1996.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1988.
_______, Simposium Pengaruh Kebudayaan/Agama terhadap Hukum Pidana,
Bandung: Bina Cipta, 1973.
Daliyo, J. B., Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Prenhalindo, 2001.
David, Rene, and John E. C. Brierley, Major Legal System in The World
Today, London, Stevens and Sons, 1978.
Engelbrecht, Kitab Undang Undang, Undang-undang, Peraturan-peraturan serta
Undang Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, Jakarta: Gunung
Agung, 1960.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Pidana Adat, Bandung: Alumni, 1989.
Hamzah, Andi, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia: dari Retribusi ke
Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 1986.
_______, dan A. Sumangelipu, Pidana Mati di Indonesia, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1985.
Kanter dan Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya,
Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1982.
Koesnoe, Moh., "Pokok Permasalahan Hukum Dewasa Ini", dalam
Pembangunan Hukum dalam Perspektif Politik Hukum Nasional, Jakarta:
Rajawali, 1986.
Lembaga Pembinaan Hukum Nasional, Pengaruh Agama terhadap Hukum
Pidana, Laporan Penelitian, Jakarta: LPHN, 1973.
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1993.
_______, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1994.
Ahmad Bahiej: Sejarah dan Problematika...
SOSIO-RELIGIA, Vol. 5 No. 2, Februari 2006
21
Muladi, "Perbandingan Sistem Pidana dan Kemungkinan Aplikasinya di
Indonesia", dalam Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan
Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997.
_______, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Alumni, 1985.
Poernomo, Bambang, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan Sistem
Pemasyarakatan, Yogyakarta: Liberty, 1986.
Prakoso, Djoko, dan Nurwachid, Studi tentang Pendapat-pendapat Mengenai
Efektivitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia
Indonesia, 1984.
Saleh, K. Wantjik, Pelengkap KUHP: Perubahan KUH Pidana dan UU Pidana
Sampai dengan Akhir 1980, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1981.
Saleh, Roeslan, "Tentang Tindak Pidana dan Pertanggungan Jawab
Pidana", kertas kerja dalam Lokakarya Masalah Pembaharuan
Kodifikasi Hukum Pidana Nasional, Jakarta: BPHN, 1984.
Soemadi Pradja, R. Achmad S., dan Romli Atmasasmita, Sistem
Pemasyarakatan di Indonesia, Jakarta: BPHN/Bina Cipta, 1979.
Soesilo, R., Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta Komentar-komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, tth.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1981.
_______, Hukum Pidana I, Semarang: Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro, 1990.
Susanto, I. S., Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan Rezim Orde
Baru, Pidato Pengukuhan Sebagai Guru Besar pada Fakultas Hukum
Universitas Dipnegoro Semarang, 12 Oktober 1999.
_______,, Kejahatan Korporasi, Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, 1995.
The Dutch Penal Code, translated by Louise Rayar and Stafford Wadswoth,
Colorado: Fred B. Rothman, 1997.
Undang-undang Peradilan Anak (UU Nomor 3 Tahun 1997), Jakarta: Sinar
Grafika, 2000.
Widnyana, I Made, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, Bandung: Eresco,
1993.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar